Ratusan kotak itu didapat dari tempat penyimpanan di sebuah gubuk yang ada di Gampong Meureu Baro, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Kami hanya menyita barang bukti ganja, sementara tersangka selaku pemilik diduga telah terlebih dahulu melarikan diri bersama sejumlah rekannya yang lain,” kata Kepala Polres Aceh Besar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Satria Yuddha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).
Meskipun demikian, pihaknya telah mengetahui identitas tersangka pemilik barang haram tersebut, yakni berinsial Y (30) dan merupakan warga setempat.
Ganja Kering Aceh. AKURAT.CO/Saifullah
Ganja yang telah dikemas dalam bentuk paket siap antar itu diduga akan dikirim keluar Aceh, tepatnya ke Jakarta Timur. Hal ini berdasarkan alamat yang tertera pada selembar kertas dan ditempel di paket berbalut plastik berwarna abu-abu tersebut.
Ayi mengatakan, hingga kini, pihaknya masih menyelidiki terkait paket yang berisi ganja berisi 20 kilogram per kotaknya. Diduga para tersangka merupakan jaringan besar sindikat narkoba antar provinsi.
“Ini merupakan modus baru dan ini merupakan tangkapan terbesar kita di awal tahun 2019 ini,” ungkap Kapala Polres Aceh Besar.
“Tersangka Y kita kejar bersama 4 rekannya, termasuk mobil box yang dilarikan yang diduga digunakan untuk mengangkut kotak ganja ini,” ujar Ayi lagi.
Sumber: Akurat.co
Editor: Irsam